" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " ganti hutang puasa yang sudah terlalu lama "

" isi " : " "

" jawaban1 " : " mon 12 august 2013 23 : 40  " , "  231 . 906 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " para ulama sepakat bahwa masa yang telah tetap untuk mengqadha u2019 puasa yang lewat adalah telah habis bulan ramadhan sampai temu lagi di ramadhan tahun depan . " , " dasar adalah firman allah swt : " , " " , " ( qs . al - baqarah : 185 ) " , " lantas bagaimana atur bila orang punya hutang puasa , namun tidak bayar - bayar sampai lewat ramadhan ikut ? bahkan boleh jadi sudah kali - kali ramadhan lewat sedang hutang puasa belum bayar juga . " , " dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahwa hutang puasa itu tidak gugur , walaupun sudah lama lewat dan belum bayar dengan qadha ' . tidak ada istilah hangus atau mutih dalam masalah ini . bahkan hutang puasa ini tidak bisa konversi jadi bentuk lain seperti sedekah atau beri makan fakir miskin , selagi masih sehat dan mampu puasa . " , " maka bila masih sehat dan ada usia , segera bayar hutang qadha ' puasa itu cepat . dalam hal ini harus lomba dengan malaikat izrail , agar jangan sampai dia datang duluan , sementara hutang puasa masih banyak . " , " mumpung masih ada sempat nikmat alam dunia , maka bayar hutang puasa itu . moga bisa tutup dosa - dosa dan salah , dan moga allah swt ampun . amin . " , " kalau hutang puasa biasa , memang yang harus bayar cukup qadha ' puasa jumlah hari yang tinggal . para ulama umum sepakat akan hal itu . " , " namun mereka agak beda dapat kalau kasus hutang puasa tidak bayar , hingga lewat tahun sampai temu lagi bulan ramadhan di tahun kemudian . apalagi bila bukan cuma tahun tetapi tahun - tahun lama hutang puasa itu masih belum bayar . " , " bagi fuqaha per imam malik , imam as - syafi u2018i dan imam ahmad bin hanbal kata bahwa harus mengqadha u2018 telah ramadhan dan bayar kaffarah ( denda ) . " , " perlu perhati , meski sebut dengan lafal u2018kaffarah u2019 , tapi erti adalah bayar fidyah , bukan kaffarah dalam bentuk bebas budak , puasa 2 bulan atau beri 60 fakir miskin . " , " dasar dapat mereka adalah qiyas , yaitu mengqiyaskan orang yang tinggal wajib mengqadha u2018 puasa hingga ramadhan ikut tanpa uzur syar u2018i seperti orang yang sengaja tidak puasa di bulan ramadhan . karena itu wajib mengqadha u2018 serta bayar kaffarah ( bentuk fidyah ) . " , " " , " bagi lagi kata bahwa cukup mengqadha u2018 saja tanpa bayar kaffarah . dapat ini dukung oleh madzhab hanafi , al - hasan al - bashri dan ibrahim an - nakha u2018i . " , " turut mereka tidak boleh kita mengqiyas ibadah puasa seperti yang laku oleh dukung dapat di atas . jadi tidak perlu bayar kaffarah dan cukup mengqadha u2018 saja . yang penting jumlah hari puasa qadha ' nya sesuai dengan jumlah hutang puasa . " , " nah , kalau masalah yang satu ini memang agak sulit juga jawab . sebab hutang kita kepada allah swt itu harus kita catat baik - baik . " , " maka cara yang paling masuk akal adalah dengan cara laku " , " atau kira . cara ini biasa laku oleh lembaga profesional untuk taksir kira - kira nilai suatu asset . biasa perban guna jasa ini untuk taksir nilai suatu asset yang jadi jamin . " , " kalau dalam bahasa fiqihnya , kita bisa pakai istilah ijtihad . maksud , orang yang hutang ini silah ijtihad untuk hitung - hitung sendiri sesuai dengan kira . " , " nama cuma kira , tentu tidak 100 akurat . tetapi tidak ada dasar - dasar pijak yang bisa jadi patok dalam ira - ngira jumlah hutang puasa . " , " kata misal dalam sekali ramadhan ada kurang lebih 50 hari yang tinggal tidak puasa . maka kalau lama turut - turut 5 tahun hal itu jadi , kita bisa hitung dengan ali 15 hari lama 5 tahun . hasil total adalah 75 hari . " , " buat list di atas catat , isi kolom nomor , hari ke berapa , dan tanggal laksana . kemudian mulai laku qadha ' puasa itu hari demi hari cara santai . yang penting tiap kali selesai satu hari puasa , contrenglah catat itu serta beri tanggal laksana . semua itu agar kita punya catat pasti dan tahu progres jadwal bayar hutang kita kepada allah swt . " , " dalam laksana teknis , boleh saja puasa qadha ' itu jatuh pada hari - hari khusus yang nilai pahala bisa dapat plus , seperti hari senin atau kamis . atau boleh juga jatuh pada tiap tanggal 13 , 14 dan 15 tiap bulan qamariyah , bagaimana hal puasa " , " . " , " dan kalau mau puasa selang - seling seperti puasa nabi daud " , " juga boleh , malah akan lebih bagus lagi . " , " tetapi semua teknis di atas bukan atur baku dalam mengqadha ' puasa . tidak mampu seperti itu juga tidak mengapa . yang penting dan paling utama adalah bagaimana agar jumlah hutang puasa bisa tutup hingga selesai . " , " dan kalau mau banyak nilai pahala puasa , silah rajin - rajin kerja ibadah puasa sunnah . apalagi kalau bisa lebih banyak sedekah , tentu pahala akan kita nikmat sendiri di akhirat . " , " pesan saya , baik semua bisa selesai selagi kita masih segar bugar , sehat wal afiat dan tentu saja belum ajal datang jemput . sebab kalau lanjur nikmat sehat ini cabut satu per satu , apalagi kalau sudah panggil allah , sementara masih ada sisa hutang yang belum bayar , kita akan kerepot sendiri nanti di hari hitung kelak . "
